SEJARAH BUDAYA KAWIN SIRRI DI DESA KALISAT KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PASURUAN TAHUN 1990-2010
Main Author: | AULIA FITRIANY; Mahasiswa UM |
---|---|
Format: | PeerReviewed eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Online Access: |
http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/sejarah/article/view/20704 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Fitriany, Aulia. 2012. Sejarah Budaya Kawin Sirri di Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Tahun 1990-2010. Skripsi, Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs. Nur Hadi, M.Pd, M.Si; (II) Waskito, S.Sos.,M.Hum. Kata Kunci : Sejarah, Kawin sirri, DesaKalisat Kawin sirribukan merupakan fenomena baru dalam masyarakat di Desa Kalisat, keleluasaan masyarakat dalam melakukan kawin sirrididasari atas legalitas Agama Islam yang tidak melarang suatu perkawinan. Tetapi dalam prakteknya di sini terjadi kecenderungan adanya oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan kawin sirri. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimana sejarah budaya kawin sirri di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan tahun 1990-2010, (2) Bagaimana dampak kawin sirri terhadap masyarakat di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, (3) Bagaimana relevansi hasil penelitian ini terhadap pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan sejarah budaya kawin sirri di Desa Kalisat tahun 1990-2010, (2) Mendeskripsikan dampak kawin sirri, (3) Mendeskripsikan dampak pendidikan terhadap kawin sirri. Penelitian ini menggunakan penelitian historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sejarah kawin sirri di Desa Kalisat dilakukan oleh masyarakat sendiri yang terjadi pada tahun 1960-an, hal ini dilakukan karena keterbatasan instansi perkawinan di Kecamatan Rembang. Kemudian pada tahun 1980-an banyak orang Arab yang bedakwah di Rembang, masyarakat desa menganggap bahwa mereka adalah Waliullah atau keturanan Nabi Muhammad, oleh sebab itu sebagai tanda terima kasih atas kesediaan orang Arab berdakwah di desanya maka para laki-laki menawari orang Arab menikah dengan perempuan Rembang. Dalam perkembangannya pada tahun 1990-an hingga saat ini terjadi pergeseran pelaku kawin sirri dari orang Arab menjadi orang Jawa, kondisi ini disebabkan tuntutan ekonomi masyarakat desa karena jika yang dibantu mengawinkan orang Jawa, maka setiap pelaksanaan kawin sirri terdapat biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku kepada makelar. Sedangkan, jika orang Arab yang dikawinkan mereka tidak membayar jasa yang diberikan kepada makelar sehingga perakawinan orang Arab dengan perempuan di Desa Kalisat dengan sendirinya tertutup. Kawin sirri memiliki dampak baik positif dan negatif. Dampak positif dapat dilihat dari terpenuhinya kebutuhan ekonomi baik istri, makelar, dan aparat desa yang didapatkan dari pelaku kawin sirri. Sedangkan, dampak negatif kawin sirri adalah ancaman pidana bagi pelaku kawin sirri, munculnya bisnis perkawinan, diskriminasi terhadap perempuan karena proses perceraian yang mudah dan cepat, peniadaan harta gono-gini, warisan serta ketidakjelasan status dan masa depan anak yang dilahirkan dari kawin sirri. Kawin sirrijuga memiliki dampak terhadap pendidikan yang dibagi menjadi empat subbab yakni; dampak terhadap pendidikan formal; dampak terhadap pendidikan informal; dampak terhadap pendidikan non formal dan Relevandi pendidikan sejarah terhadap kawin sirri di Desa Kalisat. Dari penelitian ini untuk Pemerintah Daerah Pasuruan agar lebih memperhatikan perekonomian di Desa Kalisat dengan menyediakan anggaran berupa APBD yang khusus digunakan untuk memperbaiki keadaan perekonomian di Desa Kalisat. Sedangkan untuk penelitianselanjutnya disarankan mengkaji tentang daya dukung geografi fisik terhadap pelaksanaan kawin sirri di Desa Kalisat.