HUBUNGAN HUKUM DENGAN MOBILITAS SOSIAL
Main Author: | Moch Syihabuddin; Mahasiswa |
---|---|
Format: | PeerReviewed |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
SKRIPSI Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
, 2018
|
Online Access: |
http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/HKn/article/view/68527 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang mengatur kehidupan manuisa dalam masyarakat bermacam-macam ragamnya. Dan di antara sekian macam kaidah yang merupakan salah satu kaidah terpenting adalah kaidah hukum di samping kaidah agama, kaidah kesusialaan dan kaidah kesopanan. Kaidah hukum tersebut ada yang berwujud tertulis,keputusan-keputusan pengadilan maupun keputusan lembaga- lembaga kemasyarakatan. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan hidup berdampingan dengan lembaga kemasyarakatan lainya dan saling mempengaruhi antar lembaga lainya. Ruang lingkup hukum sangatlah luas salah satunya berpengaruh pada hal-hal yang berkaitan dengan mobilitas sosial. Namun dalam mobilitas sosial tersebut setiap individu harus diberi aturan yang bersifat mengikat yaitu hukum, dengan tujuan agar mobiltas sosial tidak keluar dari aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dengan begitu seiring berjalannya mobiltas sosial di masyarakat juga harus dilandasi dengan hukum yang selalu mengawal jalannya mobilitas sosial tersebut sehingga mobiltas sosial berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat dan tercapai perubahan yang bersifat transformatif, progress, dan terarah.