Implementasi Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Di Desa Parelor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri)
Main Author: | DIAN ROSIANA; Mahasiswa |
---|---|
Format: | PeerReviewed |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
SKRIPSI Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
, 2016
|
Online Access: |
http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/HKn/article/view/48462 |
Daftar Isi:
- ABSTRACT Rosiana, Dian. 2016. Implementasi Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Di Desa Parelor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri). Skripsi, Program Studi S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Dr. Didik Sukriono, S.H., M.Hum, (II) Siti Awaliyah, S.Pd., M.Hum.Kata Kunci: Implementasi, Dana Desa, Peraturan Perundang-Undangan.Desa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki berbagai kearifan yang harus dilindungi dan diberdayakan. Seiring perkembangan zaman, kebijakan pengaturan tentang desa juga mengalami perkembangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai Undang-Undang terbaru dan terlengkap mempunyai maksud dan tujuan yang sangat mulia guna melindungi dan memberdayakan desa. Sejalan dengan hal tersebut, desa dibekali dengan kewenangan dan keuangan yang lebih besar. Salah satu sumber keuangan desa yang terbaru ialah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disebut dengan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Pengaturan Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Peraturan Perundang-Undangan; (2) Implementasi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Desa Parelor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, dan (3) Kesesuaian penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Desa Parelor berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data penelitian yang berupa dokumentasi dan hasil wawancara dengan beberapa informan yaitu Kepala Desa, Plt. Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tokoh Masyarakat. Kegiatan analisis data dimulai dari tahap (1) reduksi data; (2) penyajian data; dan (3) penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis data tersebut, diperoleh tiga simpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama, pengaturan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah diatur secara rinci didalam, (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun mengeluarkan. Dan (6) Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015. Dalam Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Akan tetapi diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan musyawarah yang tertuang dalam belanja desa. Kedua, penggunaan Dana Desa di Desa Parelor diatur dalam Peraturan Desa Parelor Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Parelor Tahun 2015-2020, Peraturan Desa Parelor Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Parelor Tahun 2015 dan Peraturan Desa Parelor Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Parelor Tahun Anggaran 2015. Dana Desa dialokasikan untuk memenuhi prioritas penggunaan Dana Desa. Namun dalam pelaksanaannya Dana Desa digunakan untuk membangun drainase di Dusun Ploso, tanggul penahan tanah di Dusun Gambiran, dan irigasi di Dusun Parelor dengan total Dana Desa sebesar Rp 273.323.470. Ketiga, dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan serta melihat implementasi dilapangan, penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Desa Parelor ‘’Belum sesuai’’. Hal tersebut dikarenakan amanat Peraturan Perundang-Undangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Desa Parelor menggunakan Dana Desa untuk pembangunan saja. Beberapa saran dari peneliti sebagai berikut. Pertama, Pengaturan Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alangkah lebih baiknya jika memunculkan prosentase angka pasti disetiap kewenangan penggunaannya. Begitu juga jika terdapat prioritas penggunaan dana. Kedua, penggunaan Dana Desa di Desa Parelor masih perlu mendapatkan pengawalan yang masif dari berbagai pihak. Perangkat desa hendaknya terus belajar tentang setiap kebijakan yang bergulir untuk desa dan berupaya untuk menjalankan kebijakan tersebut. Badan Permusyawaratan Desa sebagai wujud representasi rakyat sudah sepatutnya mengontrol kinerja pemerintah desa sesuai tupoksi kerjanya. Ketiga, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 merupakan sebuah kebijakan pengaturan desa yang baru. Sehingga pemerintahan supra desa harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa agar amanat Undang-Undang Desa yang baru dapat terlaksana demi terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.