PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DI DESA POLOREJO KECAMATAN BABADAN KABUPATEN PONOROGO
Main Author: | Ahmad Ma'ruf Nur Salabi; Mahasiswa |
---|---|
Format: | eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/view/78412 |
Daftar Isi:
- PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DI DESA POLOREJO KECAMATAN BABADAN KABUPATEN PONOROGO.Ahmad Ma’ruf Nur Salabi. PPKn, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri MalangEmail Koresponden: ahmadmaruf457@gmail.comAbstrakPraktik demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa Polorejo kecamatan Babadan, kabupaten Ponorogo dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa bertujuan untuk mengetahui : (1) peran pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa; (2) partisipasi masyarakat desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa; (3) factor pendukung partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Polorejo. Hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan kemusian dijabarkan sebagai berikut. Pertama, peran pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di desa Polorejo adalah sebagai fasilitator, koordinator, dan pelaksana sendiri. Kedua partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dimulai dari musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa dan pembentukan tim penyusun RPJM Desa. Ketiga faktor pendukung partisipasi masyarakat desa Polorejo dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Polorejo yakni (1) aspek kesadaran politik yang tinggi (2) status sosial yang tinggi Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh saran sebagai berikut: Bagi masyarakat desa Polorejo hendaknya menjadikan penelitian ini sebagai bahan kajian untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa agar masyarakat desa terus dilibatkan dalam segala praktik demokrasi yang ada di desa Polorejo. Bagi Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang hendaknya menjadikan hasil ini sebagai salah satu literature mengenai Praktik demokrasi masyarakat desa khususnya dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa. Bagi mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, penelitian ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai penambah pengetahuan, informasi, dan referensi untuk pembelajaran mengenai praktik demokrasi dalam masyarakat desa khususnya dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa dan dapat memberikan inspirasi kepada para calon penelitian lain untuk melakukan penelitian yang sama di bidang politik dan pemerintahan.Kata Kunci: Peran, Pemerintah Desa, Masyarakat, Penyusunan RPJM Desa. PENDAHULUANA.Latar BelakangSistem pemerintahan yang paling banyak digunakan didunia yakni demokrasi. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan untuk dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Dikatakan bahwa demokrasi merupakan praktik penyelenggaraan negara yang berasaskan kedaulatan rakyat (dari, oleh, untuk rakyat). Asshiddiqie (2011:118) mengatakan bahwa demokrasi adalah kedaulatan yang menjamin bahwa rakyatlah yang sesungguhnya pemilik negara dengan segala kewenangannya untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan Negara, bahkan untuk kemanfaatan bagi rakyatlah sesungguhnya segala kegiatan ditujukan dan diperuntukkan segala manfaat yang didapat dari adanya dan berfungsinya kegiatan negara tersebut. Menyangkut tentang pemerintahan yang ada di daerah, desa merupakan otonomi paling dekat dengan masyarakat, maka dari itu desa merupakan unsur yang sangat penting dalam Pelaksaan Praktik Demokrasi di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum di pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni bahwa Desa adalah kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam fungsinya sebagai otnomi desa, Pemerintah Desa wajib membuat RPJM Desa. RPJMDes dibuat berdasarkan permasalahan yang dihadapi oleh daerah tersebut. Menurut Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pembentukan RPJM Desa pasal 4 yakni RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk menyusun Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang ditetap kan dengan peraturan desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dengan memperhatikan RPJMD, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. Pemerintah desa yang merupakan otonomi paling dekat dengan rakyat menjadi alasan utama dibuatnya RPJM Desa dikarenakan bahwa alasan pembangunan, rincian pembangunan nanti harus didasari oleh RPJM Desa maka dari itu RPJM Desa merupakan alat atau dokumen utama untuk membentuk kesejahteraan dalam masyarakat. Bukan hanya itu saja namun juga Desa Polorejo dijadikan lokasi penelitian dikarena Desa Polorejo merupakan desa yang masih sangat tradisional dikarenakan hamper semua masyarakatnya bekerja sebagai petani dan buruh tani, untuk itu desa Polojero menjadi lokasi yang dirasa cukup pas untuk membuktikan adanya partisipasi masyarakat atau tidak di kehidupan masyarakat yang masih tradisional. Dan yang terakhir adalah jika pembangunan di otonomi desa dapat berhasil, yang dalam hal ini Desa Polorejo maka bias dikatakan bahwa pembangunan Nasional juga dapat berhasil juga. Maka dari itu desa Polorejo menjadi tempat yang cukup baik menjadi mebuktikan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RPJM desa dimana RPJM Desa merupakan landasan utama pembangunan desa.B.KAJIAN TEORIa. DemokrasiDemokrasi yang berlaku di dunia pada era modern ini memiliki bermacam-macam istilah demokrasi. Pada awalnya demokrasi yang di anut oleh negara-negara pencetus yakni demokrasi konstisional. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyatnya. Pengurangan kesewenangan tersebut disebabkan karena kehidupan masyarakat pada zaman sebelum adanya demokrasi yang bersifat diktaktor. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Budiarjo (2013:107) bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Niat pemerintah untuk mewujudkan negara yang sejahtera mungkin dapat terwujud menggunakan sistem demokrasi. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan untuk dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Hal ini seperti yang di kata Lincoln (dalam Asshiddiqie 2011: 98) bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Pengertian diatas bisa dikatakan bahwa demokrasi merupakan konsep dimana warga negara memiliki hak dan kewajiban ytang sama dalam praktik politik, bukan hanya itu saja namun juga keterlibatran warga negara dalam pengambilan keputusan merupakan hal yang menjadi inti dari demokrasi. Demokrasi memang bukan paham baru yang masih menjadi topik hangat untuk diperdebatkan. Lutfhi (2016:62) mengatakan bahwa basis demokrasi adalah kebebasan. Prinsip kebebasan adalah semua orang yang dapat diperintah dan memerintah. Demokrasi juga didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, dimana semua orang dipandang sederajat, tidak ada yang lebih unggul, dan tidak ada satu-satunya penguasa, semuanya akan mendapatkan giliran memimpin. Jadi bisa disimpulkan demokrasi mengedapankan prinsip kebebasan dan keadilan dalam memimpin suatu negara sehingga semuanya mendapatkan giliran untuk memimpin.b. Demokrasi DesaPraktik demokrasi dalam masyarakat di Indonesia tidak hanya dilakukan dipusat saja atau dilakukan dalam ranah negara, namun demokrasi juga terlaksana di ranah pemerintahan dibawahnya. Pelaksanaan demokrasi sering kali menjadi tolak ukur keberhasilan suatu wilayah dalam mengatur pemerintahan. Wilayah Indonesia yang terbagi dalam berbagai tingkatan memiliki pemerintahan sendiri, hal ini tak terlepas dari aplikasi demokrasi dimana untuk dapat menjalankan demokrasi dengan baik dan sesuai dengan tujuan maupun harapan bangsa dan negara, pemerintahan yang ada di daerah merupakan hal yang wajib. Robert Dahl ( dalam Assiddiqie, 2011:2) mengatakan bahwa suatu sistem politik demokrasi adalah suatu sistem yang benar-benar atau hampir mutlak bertanggung jawab kepada semua warga negaranya (accountability). Kehidupan masyarakat disuatu negara dapat dipantau oleh pemerintahan desa, dikarenakan pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat. Desa dalam hal ini merupakan daerah otonom yang bebas melakukan kewenangan di daerah otonominya kecuali dalam beberapa aspek politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional. Masyarakat termasuk sekumpulan manusia yang pada hakikatnya menginginkan suatu kondisi ideal seperti yang dicita-citakannya (Soetomo, 2009:1). c. Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DesaRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah rencana pembangunan jangka dirumuskan dalam 5 tahun. RPJM Desa sangat penting dalam proses penyelenggaraan pembangunan desa, guna untuk melihat bagaimana proses pembangunan desa itu akan dijalankan. Menurut Permendagri No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Tahapan penyusunan RPJM Desa diatur dalam Permendagri No. 114 tahun 2014 Pasal 7 Ayat 3, bahwa tahapan penyusunan RPJM Desa dimulai dari : 1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa. 2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. 3. Pengkajian keadaan desa. 4. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa 5. Penyusunan rancangan RPJM Desa. 6. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbang desa). 7. Penetapan RPJM Desa. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa(Pasal 8 Permendagri No 114 tahun 2014) dimulai dari Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang yang meliputi kepala desa, seketaris desa, ketua lembaga pemberdayaan masyarakat, perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat dan harus melibatkan wanita dalam penyusunan RPJM Desa nya, dan tim penyusunan yang dimaksud harus ditetapkan dengan Keputusan Kepala desa. Pada pasal 9 Permendagri No114 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota, pengkajian keadaan Desa, penyusunan rancangan RPJM Desa dan penyempurnaan rancangan RPJM desa. d. Peran Pemerintah Desa dalam Pembuatan RPJM Desa.Peran pemerintah desa dalam pembuatan RPJM Desa menunjukkan pada fungsi, penyesuaian diri sebagai suatu proses perencanaan. Menurut Poerwodarminta (1995:571) menjelaskan bahwa peran merupakan tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dalam suatu peristiwa. Jadi bias dikatakan bahwa peran merupakan seperangkat tingkat yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Secara lebih jelas dan detail, peran pemerintah dalam pembangunan dikemukakan oleh Siagian (2000: 142-150) yaitu pemerintah memainkan peranan yang dominan dalam proses pembangunan. Peran yang disoroti adalah sebagai Stabilitator, innovator, modernisator, pelopor dan pelaksana sendiri. (1) stabilitator, peran pemerintah adalah mewujudkan perubahan tidak berubah menjadi suatu gejolak sosial, apalagi yang dapat menjadi ancaman bagi keutuhan nasional serta kesatuan dan persatuan bangsa, (2) Innovator, dalam memainkan peran selaku innovator pemerintah sebagai keseluruhan harus menjadi sumber dari hal-hal baru, (3) modernisator, malalui pembangunan setiap daerah ingin menjadi kuat, dan mandiri oleh karena itu daerah tersebut harus mewujudkan penguasaan ilmu pengetahuan, kemampuan dan kemahiran managerial, kemampuan mengolah kekayaan alam yang dimiliki sehingga memiliki nilai tambah yang tinggi, (4) pelopor, selaku pelopor pemerintah harus menjadi panutan (role model) bagi seluruh masyrakat, (5) pelaksana sendiri, meskipun benar bahwa pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan merupakan tanggung jawab daerah ddan bukan menjadi beban pemerintah semata.e. Partisipasi Masyarakat Dalam pembuatan rencana pembangunan jangka menegah desa partisipasi masyarakat desa sangat diperlukan. Dalam UU No 6 tahun 2014 pasal 68 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masayarakat desa. Pada pasal 80 ayat (1) menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa sebagaimana yang dimaksudkan pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masayrakat desa. Partisipasi masyarakat dalam rencana pembangunan desa memang sangat penting guna menentukan arah pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Seperti yang dijelaskan oleh Herbert McClosky (dalam Budiarjo, 2013: 367) berpendapat: partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.Dalam hal partisipasi, Milbrath dan Goel (dalam Budiarjo 2013:387)membagi partisipasi politik dalam 3 kategori yakni: (1) Pemain, yakni orang yang sangat active dalam dunia politik, (2) Penonton, sebagian memakai hak pilihnya, (3) Apatis yaitu orang tidak active sma sekali termasuk tidak memakai hak pilihnya. Sedangkan Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson (dalam Budiarjo 2013: 368) berpendapat Partisipasi politik adalah kegiatan warga yang bertindak sebagi pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bias bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadic, secara damai atau kekerasan, legal atau illegal, afektif atau tidak efektif.f. Faktor Partisipasi Masyarakat.Weiner (dalam Mas’oed. 2008:56-57) menyatakan bahwa partisipasi politik dipengaruhi oleh beberapa hal, yakni (1) Modernisasi (2) Terjadi perubahan struktur kelas baru, (3) Pengaruh kaum intelektual dan meningkatnya komunikasi massa modern,(4) Adanya konflik diantara pemimpin-pemimpin politik, (5) Keterlibatan pemerinth yang semakin luas dalam unsur ekonomi, sosial, dan budaya. METODE PENELITIAN.Pendekatan yang digunakan untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi yakni pendekatan kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor (dalam Moleong 2011:4), metode penelitian adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Lebih lanjut Arikunto (1986) mengemukakan bahwa metode studi kasus sebagai salah satu jenis pendekatan deskriptif, adalah penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu organisme (individu), lembaga atau gejala tertentu dengan daerah atau subjek yang sempit. Alasan peneliti menggunakan metode kualitatif adalah permasalahan yang diteliti atau yang dikaji bersifat dinamis sehingga dengan menggunakan metode penelitian kaulitatif diharapkan mampu untuk mendapatkan pemahaman deskriptif yang lebih luas dan mendalam. Cara atau teknik pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara: observasi (pengamatan), wawancara (interview), dan dokumentasi atau gabungansemuanya (Sugiyono, 2011:309).Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) teknik, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Miles and Huberman (dalam Sugiyono, 2007:2004) menyatakan bahwa analisis kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas sehingga datanya sudah jenuh. Aktifitas dalam analisis data ini yaitu data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), dan conclusion drawing/ verification (penarikan kesimpulan). Untuk uji keabsahan data yakni menggunakan cara Triangulasi tekni dan sumber. Menurut Moleong (2006:330), Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data untuk keperluan pengecekan sebagai pembanding terhadap data itu. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan Triangulasi sumber dan Triangulasi Teknik. PAPARAN DATAA.Gambaran Umum Desa Polorejo.Dalam sejarah tersebut dinyatakan bahwa Polorejo merupakan daerah yang pertama kali di babat (dibuka) oleh salah satu keturunan Raden Batoro Katong tersebut. Itulah mengapa desa Polorejo termasuk wilayah kecamatan Babadan (babatan). Seiring dengan perjalanan waktu, Polorejo semakin ramai. Pembukaan lahan semakin luas. Keluarga yang hidup disana semakin banyak. Satu hal menarik yang perlu diperhatikan, yaitu pada saat babat di daerah Polorejo terdapat banyak sekali ditemui pepohonan yang disebut sebagai kayu cempo. Hal ini berakhirnya daerah babatan baru ini disebut sebagai Cempolorejo (banyak pohon Cempo) yang kemudian hari sebutan tersebut berubah menjadi Polorejo. Luas baku lahan di desa Polorejo ada 349 Ha terdiri dari lahan sawah sebesar 288 Ha dan lahan darat seluas 30, 106 Ha. Lahan sawah yang beririgasi terkini ada 109,1 Ha, ½ teknis ada 37 Ha, irigasi pedesaaan ada 62,8 Ha dan tadah hujan ada 48,2 Ha. Berdasarkan topografinya, lahan di desa Polorejo relative datar dengan rata-rata ketinggian 150 m di atas permukaan laut, sehingga termasuk daerah dataran rendah. Rata-rata curah hujan sekitar 1250-1500mm, dengan kelembaban 70% pada musim hujan. Rata-rata curah hujan sekitar 1250-1500mm, dengan kelembaban 70% pada musim hujan. Selanjutnya secara garis besar penduduk desa Polorejo terdiri dari 21,4% usia anak-anak, 61,3% usia produktif dan 17,2% usia lansia dari total jumlah penduduk sebanyak 5216. PEMBAHASAN.A. Peran Pemerintah Desa dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Desa Polorejo Kabupaten Ponorogo.a. Sebagai FasilitatorPeran pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah sebagai Fasilitator. Peran pemerintah sebagai fasilitator artinya pemerintah desa memberikan segala bentuk fasilitas yang dibutuhkan saat musyawarah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa berupa fasilitas pemberian tempat untuk musyawarah dan sumbangsih dana penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di desa Polorejo. Hal ini sesuai dengan teori Peran pemerintah menurut Pitana dan Gayatri (2005:95) menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran Fasilitator, sebagai fasilitator pengembangan potensi daerah, peran pemerintah adalah menyediakan segala fasilitas yang yang mendukung segala program yang diadakan oleh pemerintah daerah.b. Sebagai Koordinator.Peran pemerintah desa sebagai koordinator artinya pemerintah desa dapat menjadi koordinator untuk menetapkan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi bagi pembangunan desa. Dalam hal ini jajaran pemerintah desa dibebaskan untuk mengusulkan strategi ataupun ide-ide yang nantinya dapat menjadi isi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Blakely (dalam Siagian 1989: 78-81) yang menyatakan bahwa peran pemerintah sebagai coordinator, pemerintah daerah dapat bertindak sebagai koordinator untuk menetapkan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi bagi pembangunan di daerahnya.c. Sebagai Pelaksana Sendiri.Peran pemerintah desa sebagai pelaksana sendiri yakni pemerintah desa Polorejo dalam kegiatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan hal yang wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa Polorejo sebagai bukti tanggung jawab pemerintah desa sebagai otonomi yang ada di desa, sehingga kegiatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa bukan merupakan beban yang hanya ditanggung oleh pemerintah pusat sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan hal wajib yang harus dibuat oleh pemerintah desa ketika secara resmi mengangkat kepala desa yang baru. . Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Siagian (2000: 142-150) yakni pemerintah peran sebagai pelaksana sendiri, yakni meskipun benar bahwa pelaksanaan berbagai kegiatan perencanaan pembangunan merupakan tanggung jawab daerah dan bukan menjadi beban pemerintah semata.B. Partisipasi masyarakat desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di desa Polorejo Kabupaten Ponorogo.a. Partisipasi Masyarakat Melalui Musyawarah DusunPenyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa diawali dengan musyawarah dusun untuk menjaring aspirasi setiap dusun atau untuk mengetahui aspirasi setiap dusun. Penjaringan aspirasi dilakukan disetiap dusun yang ada di desa Polorejo mulai dari dusun Polorejo, dusun Tamanan, dusun Beji, maupun dusun Bakalan. Dalam musyawarah dusun banyak sekali masyarakat yang ikut andil dalam menyuarakan ide dan gagasan mereka mulai dari kepela dusun (kamituwo), sambong, bayan, ketua RT dan RW, dan beberapa tokoh yang dianggap memiliki pengaruh lebih di dusun tersebut. Keikutsertaan masyarakat dalam musyawarah dusun dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa menandakan keaktifan masyarakat dalam kegiatan politik. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan Milbrath dan Goel (dalam Budiarjo 2013:387) bahwa teori parisipasi sebagai Pemain, yakni orang yang sangat aktif dalam dunia politik.b. Partisipasi Masyarakat Melalui Musyawarah Desa.Musyawarah desa dilakukan setelah setiap dusun melaksanakan musyawarah dusun guna untuk mendapatkan hasil aspirasi setiap dusun. Musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ini diketuai oleh Badan Permusyawaratan Desa dan dihadiri oleh seluruh jajaran pemerintah desa mulai dari kepala desa, seluruh kepala urusan desa, kepala dusun, sambong, kebayan, dan juga Ketua RT/ RW yang ada di desa, kader-kader desa, mulai dari ketua organisasi kepemudaan desa, ketua kelompok perempuan desa dan tokoh-tokoh agama yang ada didesa, bidan desa dan tokoh yang dianggap penting didesa. Penjelasan diatas sesuai dengan teori yang dikemukakan Milbrath dan Goel (dalam Budiarjo 2013:387) membagi partisipasi politik dalam 3 kategori yakni: (a) Pemain, yakni orang yang sangat aktif dalam dunia politik, (b) Penonton, sebagian memakai hak pilihnya, (c) Apatis yaitu orang tidak aktif sma sekali termasuk tidak memakai hak pilihnya.c. Partisipasi melalui Tim Penyusun RPJM Desa.Tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di desa Polorejo dibentuk setelah diadakannya musyawarah desa (Musdes) yang sudah mendapatkan hasil tentang aspirasi apasaja yang akan dimasukkan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ini terdiri dari delapan orang, yakni Kepala desa, Seketaris Desa, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, salah satu kepala dusun (kamituwo) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), salah satu anggota kelompok wanita (PKK), dan salah satu anggota kelompok kepemudaan (karang taruna). Tujuan dibentuknya tim penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ini adalah untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang akan dibuat oleh pemerintah desa Polorejo dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Ponorogo, mengkaji keadaan desa Polorejo, menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan menyempurnakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Polorejo menjadi sebuah lembaran yang telah dibukukan. Dari penjelasan diatas, hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan Milbrath dan Goel (dalam Budiarjo 2013:387) membagi partisipasi politik dalam 3 kategori yakni: (1) Pemain, yakni orang yang sangat active dalam dunia politik, (2) Penonton, sebagian memakai hak pilihnya, (3) Apatis yaitu orang tidak active sma sekali termasuk tidak memakai hak pilihnya.d. Bentuk Partisipasi Masyarakat.Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di desa Polorejo secara keseluruhan yakni sebagai Pemain. Hal ini ditandai dengan masyarakat berperan aktif dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Peran aktif masyarakat ditandai dari banyaknya masyarakat yang hadir dalam musyawarah dusun(Musdus) maupun musyawarah desa(Musdes). Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa bukan hanya dalam musyawarah dusun maupun musyawarah desa namun juga dalam tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Dari penjelasan diatas, hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Rahman (2011:288) yang membagi partisipasi politik menjadi 3 bentuk yakni partisipasi aktif, partisipasi pasif dan golongan putih. (1) paertisipasi aktif yaitu partisipasi yang berorientasi pada proses input output, (2) partisipasi pasif yaitu partisipasi yang berorientasi hanya pada output dalam arti hanya menaati peraturan pemerintah, menerima, melaksanakan saja setiap keputusan pemerintah, (3) golongan putih atau kelompok apatis karena menganggap system politik yang ada menyimpang dari yang dicita-citakan.C. Factor pendukung dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa di Desa Polorejo Kabupaten Ponorogo.a. Aspek Kesadaran Politik yang Tinggi.Faktor yang mempengaruhi keaktifan masyarakat desa Polorejo dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah kesadaran politik yang tinggi oleh masyarakat desa Polorejo. Kesadaran politik yang tinggi artinya masyarakat memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam keikutsertaan masyarakat saat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Masyarakat memandang bahwa ikut serta dalam kegiatan pengambilan kebijakan merupakan suatu kewajiban agar arah kebijakan desa sesuai dengan apa yang masyarakat butuhkan. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Surbakti. Menurut Surbakti (1992:140) terdapat dua variable penting yang mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat partisipasi politik seseorang. Pertama aspek kesadaran politik terhadap pemerintahan (system politik) yang artinya kesadaran hak dan kewajiban warga.b. Status Sosial yang Tinggi.Selain factor kesadaran politik yang tinggi, partisipasi masyarakat desa Polorejo dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa juga dipengaruhi oleh status sosial yang tinggi, karena seseorang yang memiliki status sosial tinggi dangga mempunyai pengetahuan politik, dan memiliki minat serta perhatian pada politik maupun kepercayaan terhadap pemerintah. Hal ini serupa dengan teori dari Surbakti (2010:144-145) bahwa partisipasi politik seseorang dipengaruhi oleh status sosial karena seseorang yang memiliki status sosial tinggi diperkiran tidak hanya mempunyai pengatahuan politik akan tetapi memiliki minat serta perhatian pada politik dan kepercayaan terhadap pemerintah. PENUTUP