Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Untuk Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Weatan Kabupaten Malang

Main Author: zaqiah arifatul laili; Mahasiswa
Format: eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/view/76270
Daftar Isi:
  • RINGKASAN PERAN KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA HARJOKUNCARAN KECAMATAN SUMBERMANJING WETAN KABUPATEN MALANG Kepala Desa adalah aparat pemerintahan terendah di bawah Camat, maka pada gilirannya tanggung jawab sukses tidaknya pungutan pajak tergantung pada pundaknya. Kepala Desa mempunyai tugas sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggara urusan Pemerintah Daerah, urusan Pemerintah umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: Bagaimana peran Kepala Desa Harjokuncaran dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, Usaha-usaha apa yang dilakukan Kepala Desa Harjokuncaran dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, dan kendala-kendala apa yang dihadapi Kepala Desa Harjokuncaran dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Tujuan peneliian ini ingin mengetahui dan menganalisis peran keemimpinan Kepala Desa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Harjokuncaran kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Wujud dari peran Kepala Desa dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang dalam penelitian ini dapat dikatakan baik. Penelitian ini menunjukkan bahwa Kepala Desa memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB. Kepala Desa yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang ada di desa akan lebih mudah untuk terus memotivasi masyarakat desa untuk selalu melunasi pajak terutangnya. Ada beberapa cara yang dilakukan Kepala Desa Harjokuncaran agar masyarakatnya selalu membayar pajak bumi dan bangunannya sebelum jatuh tempo. Dalam pemungutan PBB Kepala Desa bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan mobilisator. Dalam menjalankan peran tersebut Kepala Desa masih memiliki kekurangan sehingga masih terdapat wajib pajak yang belum memahami sepenuhnya tentang pajak bumi dan bangunan. Sehingga Kepala Desa harus lebih mengoptimalkan perannya sebagai pemungut pajak agar kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat tercapai dengan baik.