KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA Di DESA RANDUBOTO KECAMATAN SIDAYU KABUPATEN GRESIK

Main Author: Ning Ayunda Chofifi; Mahasiswa
Format: eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/view/75904
Daftar Isi:
  • Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Menjalankan Fungsinya di Desa Randuboto Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Ning Ayunda Chofifi Universitas Negeri Malang Email: ayundachofifi22@gmail.com Abstrak: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa telah mengalami perubahan yaitu dengan adanya pelibatan masyarakat yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan menunjukkan peran penting dalam mendukung perwujudan tata penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik melalui pelaksanaan dan fungsi perannya serta diharapkan mampu mewujudkan sistem check and balances dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kinerja BPD dalam menjalankan fungsinya di Desa Randuboto Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik terdiri dari tuga fungsi. Pertama, kinerja BPD dalam membahas dan menetapkan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa. Kedua, kinerja BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Ketiga, kinerja BPD menjalankan fungsi pengawasan. Hambatan BPD dalam menjalankan fungsinya di Desa Randuboto disebabkan oleh adanya masyarakat yang kontra terhadap peraturan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa, kurangya antusias masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dan tidak adanya kantor khusus untuk BPD dan pekerjaan BPD yang merupakan pekerjaan sampingan. Upaya BPD untuk mengatasi hambatan yaitu dengan melakukan sosialisasi secara langsung dengan masyarakat dan berupaya untuk melibatkan komponen masyarakat sebanyak mungkin dalam proses pembuatan peraturan desa, BPD memanfaatkan kegiatan pengajian rutin malam Jum’at untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dan juga membuka forum dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya serta BPD melakukan kerja sama dengan masyarakat untuk mengawasi kinerja Kepala Desa dan mengadakan diskusi internal anggota BPD setiap seminggu sekali pada malam hari membahas masalah yang ada dalam pemerintahan Desa. Kata Kunci: Kinerja, Badan Permusyawaratan Desa, Fungsi BPD