HUBUNGAN HUKUM DENGAN MOBILITAS SOSIAL
Main Author: | Moch. Fajrulsyah Syihabuddin |
---|---|
Format: | eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/view/68562 http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/download/68562/62692 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK HUBUNGAN HUKUM DENGAN MOBILITAS SOSIALMoch. Fajrulsyah SyihabuddinHKn Universitas Negeri MalangE-mail: adaganta189@gmail.comKaidah-kaidah dan nilai-nilai yang mengatur kehidupan manuisa dalam masyarakat bermacam-macam ragamnya. Dan di antara sekian macam kaidah yang merupakan salah satu kaidah terpenting adalah kaidah hukum di samping kaidah agama, kaidah kesusialaan dan kaidah kesopanan. Kaidah hukum tersebut ada yang berwujud tertulis,keputusan-keputusan pengadilan maupun keputusan lembaga- lembaga kemasyarakatan. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan hidup berdampingan dengan lembaga kemasyarakatan lainya dan saling mempengaruhi antar lembaga lainya. Ruang lingkup hukum sangatlah luas salah satunya berpengaruh pada hal-hal yang berkaitan dengan mobilitas sosial. Namun dalam mobilitas sosial tersebut setiap individu harus diberi aturan yang bersifat mengikat yaitu hukum, dengan tujuan agar mobiltas sosial tidak keluar dari aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dengan begitu seiring berjalannya mobiltas sosial di masyarakat juga harus dilandasi dengan hukum yang selalu mengawal jalannya mobilitas sosial tersebut sehingga mobiltas sosial berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat dan tercapai perubahan yang bersifat transformatif, progress, dan terarah.Kata Kunci: pengertian hukum, pengertian mobilitas sosial, hubungan hukum dengan mobilitas sosial.Pengertian HukumHukum menurut istilah bahasa Inggris adalah Law, dalam bahasa Belanda adalah Recht. Hukum dapat dikatakan sebagai kaidah atau norma yang mengatur masyarakat untuk ditaati agar masyarakat tertib hukum dan terkendali.Menurut Dudu Duswara (2000:7), “dalam arti luas hukum dapat disamakan dengan aturan, kaidah, norma, atau ugeran, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang pada dasarnyaberlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi”.Menurut Ensiklopedia Indonesia, “hukum merupakan rangkaian kaidah, peeraturan-peraturan, tata aturan, baik tertulis maupun yang tidak tertulis, yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat”.Berdasarkan beberapa pengertian hukum menurut para ahli diatas penulis dapat mendefenisikan pengertian hukum yaitu peraturan berupa perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, aturan tersebut bersifat memaksa, dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan tegas.Pengertian Mobilitas SosialMobilitas berasal dari bahasa latin mobilis yang berarti mudah dipindahkan atau banyak bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Kata sosial yang ada pada istilah mobilitas sosial untuk menekankan bahwa istilah tersebut mengandung makna gerak yang melibatkan seseorang atau sekelompok warga dalam kelompok sosial. Mobilitas sosial adalah perubahan, pergeseran, peningkatan, ataupun penurunan dalam segi status sosial dan peran termasuk pula segi penghasilan, yang dapat dialami oleh beberapa individu atau oleh keseluruhan anggota kelompok.Menurut Soekanto (2006:219), “gerak sosial atau social mobility adalah suatu gerak dalam struktur sosial (social structure) yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Struktur sosial mencakup sifat-sifat hubungan antara individu-individu dalam kelompok dan hubungan antara individu dengan kelompoknya”.Berikut ini beberapa definisi mobilitas sosial menurut para ahli yaitu sebagai berikut:1.Anthony GiddensMobilitas sosial menunjuk pada gerakan dari orang per orang dan kelompok-kelompok diantara kedudukan-kedudukan sosial ekonomi yang berbeda.2.Borgatta & BorgattaMobilitas sosial adalah gerakan orang per orang, keluarga-keluarga atau kelompok-kelompok dari satu kedudukan sosial ke yang lain.3.Craig CalhounMobilitas sosial menunjuk pada gerakan dari satu kedudukan atau tingkat sosial ke yang lainnya. Hal itu mungkin berupa naik keatas dalam tangga sosial, memanjat ke puncak, atau terjun ke bawah.4.David L. SillsMobilitas sosial adalah gerakan melalui ruang sosial dari satu kategori status (asal) ke kategori sasial lainnya (tujuan). Mobilitas sosial dipandang sebagai perubahan-perubahan dalam posisi sosial atau status sosial.5.H. Edward RansfordMobilitas sosial adalah perpindahan ke atas atau ke bawah dalam lingkungan sosial secara hirarki.Faktor mobilitas sosial merupakan hal-hal yang menimbulkan terjadinya gerak naik, turun, atau menyamping dalam suatu pelapisan sosial di masyarakat. Ada beberapa faktor yang menentukkan dalam proses mobilitas sosial yaitu faktor penghambat dan faktor pendorong.1.Faktor pendorong mobilitas sosial yaitu sebagai berikut:a.Perubahan Kondisi SosialStruktur kasta dan kelas dapat berubah dengan sendirinya karena adanya perubahan dari dalam dan luar masyarakat.b.Ekspansi Teritorial dan Gerak PopulasiEkspansi teritorial dan perpindahan penduduk yang cepat membuktikan ciri fleksibilitas struktur stratifikasi dan mobilitas sosial.c.Komunikasi yang BebasSituasi-situasi yang membatasi komunikasi antarstrata yang beraneka ragam memperkukuh garis pembatas diantara strata yang ada dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman diantara mereka dan akan menghalangi mobilitas sosial.d.Pembagian KerjaBesarnya kemungkinan bagi terjadinya mobilitas dipengaruhi oleh tingkat pembagian kerja yang ada. Jika tingkat pembagian kerja tinggi dan sangat dispesialisasikan, maka moblitas akan menjadi lemah dan menyulitkan orang bergerak dari satu strata ke strata yang lain karena spesialisasi pekerjaan menuntut keterampilan khusus.e.Tingkat Fertilitas (kelahiran) yang BerbedaKelompok masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi dan pendidikan rendah cenderung memiliki tingkat fertilitas yang tinggi. Di pihak lain, masyarakat kelas sosial yang lebih tinggi cenderung membatasi tingkat reproduksi dan angka kelahiran.f.Kemudahan dalam Akses PendidikanJika pendidikan berkualitas mudah didapat, tentu mempermudah orang untuk melakukan mobilitas dengan berbekal ilmu yang diperoleh saat menjadi peserta didik.2.Faktor penghambat mobilitas sosial anatara lain yaitu:a.Perbedaan kelas rasialPada masa lalu di Afrika Selatan ras berkulit putih berkuasa dan tidak memberi kesempatan kepada mereka yang berkulit hitam untuk dapat bersama-sama di pemerintahan sebagai penguasa. Sistem ini disebut politik apartheid.b.Perbedaan agama, seperti yang ada di India yang menggunakan sistem kasta.c.Diskriminasi kelas, dalam sistem kelas terbuka diskriminasi kelas dapat menghalangi mobilitas sosial. Hal ini terbukti bahwa dengan adanya pembatasan suatu organisasi tertentu dengan berbagai syarat dan ketentuan, sehingga hanya sedikit yang mampu mendapatkannya. Misalnya, jumlah anggota DPR yang dibatasi hanya 500 orang, maka hanya 500 orang yang hanya bisa mendapatkan kesempatan untuk menaikkan status sosialnya menjadi anggota DPR.d.Pebedaan jenis kelamin, perbedaan jenis kelamin dalam masyarakat juga berpengaruh terhadap prestasi, kekuasaan, status sosial, dan kesempatan-kesempatan untuk meningkatkan status sosialnya.Hubungan Hukum dengan Mobilitas SosialSetiap masyarakat pasti pernah mengalami perubahan. Peubahan-perubahan social yang terjadi di dalam masyarakat dapat terjadi karena bermacam-macam alasan yang dari intern atau pun ekstern.Suatu perubahan social lebih mudah terjadi apabila suatu masyarakat sering mengadakan interaksi dengan masyarakat lain atau masyarakat yang memiliki pendidikan yang lebih maju.Sehingga hubungan hukum dengan mobilitas social sangat erat kaitanya. Hukum harus berubah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan hukum dan perubahan social tidak berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainya dari masyarakat serta kebudayaan yang terjadi. Apabila terjadi hal sedemikian maka terjadilah suatu social lag yaitu suatu keadaan di mana terjadi ketidakseimbangan dalam perkembangan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan (W.F.Ogburn:1966:200)Hukum juga sebagai pengatur dalam untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum sebagai suatu alat agen of change. Agen of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang emndapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin suatu lembaga kemasyarakatan.Suatu mobilitas social yang dikehendaki atau direncanakan selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan.PENUTUPKesimpulanHukum yaitu peraturan berupa perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, aturan tersebut bersifat memaksa, dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan tegas. Hukum merupakan alat pengatur atau agen of change. Mobilitas sosial adalah perubahan, pergeseran, peningkatan, ataupun penurunan dalam segi status sosial dan peran termasuk pula segi penghasilan, yang dapat dialami oleh beberapa individu atau oleh keseluruhan anggota kelompok. Faktor-faktor mobilitas social yaitu ada faktor pendorong dan faktor penghambat. Faktor pendorong diantaranya adalah perubahan kondisi social, ekspansi territorial dan gerak populasi, komunikasi yang bebas, pembagian kerja, tingkat fertilitas atau kelahiran yang berbeda dan kemudahan dalam akses pendidikan. Sedangkan faktor penghambat mobilitas social diantaranya adalah perbedaan kelas rasial, prbedaan agama, diskriminasi kelas, dan perbedaan jenis kelamin Terjadinya mobilitas social di pengaruhi oleh bermacam-macam sebab yaitu sebab intern dan sebab ekstern. Hukum mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung di dalam mendorong terjadinya mobilitas social.DAFTAR RUJUKANMachmudin, D.D. 2013. Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa. Bandung: PT Refika Aditama.Machmudin, D. D. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Redaksi Rafika.Soekanto, S. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajagrafindo Persada.Soekanto, S. 1988. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.