PELAKSANAAN WEWENANG KOMISI YUDISIAL DALAM MENYELEKSI CALON HAKIM BERDASARKAN UU NO 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL

Main Author: BUDIHARJO . .; Mahasiswa
Format: eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/PPKN/article/view/48591
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Budiharjo. 2016. Pelaksanaan Wewenang Komisi yudisial dalam Menyeleksi Hakim Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Malang, Pembimbing: (1) Prof. Dr. Suko Wiyono S.H., M.H. (2) Dr. Nuruddin Hady S.H., M.H. Kata kunci: Pelaksanaan, Wewenang, Komisi Yudisial, Menyeleksi, dan Hakim. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui wewenang Komisi Yudisial dalam menyeleksi calon hakim, mekanisme pengangkatan calon hakim agung, dan kendala Komisi Yudisial dalam menyeleksi calon hakim agung. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang baru terbentuk setelah adanya perubahan UUD NRI Tahun 1945, yang wewenangnya termuat dalam Pasal 24B dan termuat dalam UU No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mana disebut penelitian hukum doktronier, disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, hal ini dikarenakan penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peratuan tertulis atau bahan hukum yang lain. Dalam penelitian ini melakukan pengkajian dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang berhubungan dengan penyeleksian calon hakim, mekanisme dalam menyeleksi calon hakim agung dan kendala Komisi Yudisial dalam menyeleksi calon hakim agung. Dan melakukan pengkajian terhadap buku-buku, jurnal, majalah yang berkaitan dengan skripsi ini. Hasil kajian menunjukan Komisi Yudisial hanya berwenang menyeleksi calon hakim agung saja, termuat dalam Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 13 UU No 18 Tahun 2011, dimana sebelum adanya putusan MK No 43/PUU-XIII/2015, Komisi Yudisial berwenang menyeleksi calon hakim pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara. Pengambilan keputusan dalam hal menyeleksi calon hakim agung melalui beberapa seleksi, yaitu seleksi administratif, seleksi kualitas seleksi kepribadian dan seleksi wawancara apabila lolos dalam seleksi tersebut akan ditetapkan menjadi hakim agung. Kendala dalam menyeleksi calon hakim agung adalah kualitas calon hakim itu sendiri, terbatasnya alokasi anggaran, dan keterbatasan waktu pendaftaran. Saran penelitian ini, bagi peneliti lain adalah mengkaji tentang Komisi Yudisial dalam menyeleksi calon hakim, dalam hal efektifitas Komisi Yudisial dalam menyeleksi calon hakim selama lembaga ini berdiri sampai sekarang. Dan dapat dijadikan acuan untuk menjadi sumber penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan Komisi Yudisial.