Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, mengenai perlakuan akuntansi aset tetap pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya dapat diambil kesimpulan bahwa: 1. Perlakuan akuntansi aset tetap yang diterapkan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya telah sesuai dengan PSAK No.16 Efektif per 1 Januari 2018. 2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya mengklasifikasi aset tetap menjadi tiga yaitu aset tetap jenis sarana gerak, prasarana dan fasilitas. 3. Pengukuran setelah pengakuan awal aset tetap PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya menggunkan metode biaya. 4. Metode penyusutan yang digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya adalah metode penyusutan garis lurus (straight line method). 5. Penghentian pengakuan aset tetap PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya akan dilakukan jika aset tetap tidak lagi bermanfaat ekonomis.