Implementasi Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Kegiatan Operasional PT Berlian Jasa Terminal Indonesia Surabaya
Daftar Isi:
- Didasarkan pada analisis bab sebelumnya dan hasil pelaksanaan praktik kerja lapangan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia atas jasa-jasa yang dipotong, disetor dan dilaporkan maka penulis dapat menarik kesimpulan: Kegiatan operasional PT Berlian Jasa Terminal Indonesia selaku pengguna jasa-jasa dari perusahaan rekanan tak pernah lepas mengimplementasikan UU No.36 tahun 2018. Selain itu PT Berlian Jasa Terminal Indonesia telah mematuhi peraturan perpajakan lainnya dengan memotong jasa sesuai PMK No.141/PMK.03/2015, kemudian melakukan penyetoran sesuai batas waktu yang telah diatur dalam PMK No. 242/PMK.03/2014 dengan penyetoran SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan media elektronik mematuhi PER – 02/PJ/2019. Serta melakukan pelaporan didasarkan aturan terbaru yaitu PMK 9/PMK.03/2018. Sehingga PT Berlian Jasa Terminal Indonesia tergolong sebagai WP Badan yang patuh dengan aturan-aturan perpajakan terkait.