Daftar Isi:
  • Pembuktian memegang peranan yang sangat penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan yang bertujuan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya. Salah satu alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi. Keterangan saksi memiliki posisi penting dalam pembuktian perkara pidana. Suatu keterangan saksi dapat dianggap sah apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku yakni sebelum memberikan keterangan, saksi harus mengucap sumpah. Keterangan saksi yang diberikan oleh orang yang sudah dewasa dan telah memenuhi syarat tidak akan menjadi suatu masalah ataupun perdebatan, tetapi bagaimana jika suatu keterangan saksi tersebut diberikan oleh anak. kesaksian dari anak saksi tersebut dapat memiliki kekuatan pembuktian dan dapat dijadikan alat bukti yang sah atau tidak. Dalam penulisan tesis ini penyusun memfokuskan pada karakteristik kedudukan anak saksi menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Keabsahan keterangan yang diberikan anak saksi dan Perlindungan hukum bagi anak saksi. Sasaran penyusun dalam tesis ini adalah Bagaimana pemberian perlindungan hukum kepada anak saksi menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta bagaimana implementasi perlindungan hukum anak saksi. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.