Daftar Isi:
  • Penelitian yang berjudul “Konflik Pertanahan antara PT KAI Daop VII Madiun dengan Paguyuban Kampung Kongan di Pare Kabupaten Kediri” membahas tentang konflik pertanahan yang memperebutkan hak atas tanah bekas emplasemen kereta api di Kampung Kongan Pare yang dulunya bekas Stasiun Pare. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latarbelakang konflik, pihak-pihak yang berkonflik, dan strategi penyelesaian konflik lahan bekas emplasemen kereta api di Pare. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif dengan lokasi penelitian di Kampung Kongan di Pare Kabupaten Kediri. Teknik penentuan informan secara purposive. Teknik pengumpulan data menggunakan metode indept interview atau wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latarbelakang konflik dikarenakan kenaikan tarif sewa yang membuat warga keberatan, keinginan menguasai hak atas tanah, dan perbedaan terkait dengan status tanah yang dulunya bekas eks.konversi hak Barat berubah menjadi tanah negara sebagai akibat dari kebijakan nasionalisasi dan UUPA 1960