Daftar Isi:
  • Kesimpulan Berdasarkan perbandingan yang telah dilakukan melalui perhitungan PPh Pasal 21 antara bonus tersebut dimasukkan dalam pembetulan bulan berikutnya dengan dianggap sebagai bonus mantan pegawai, dapat disimpulkan PT. ABC memilih opsi yang pertama yaitu memasukkan bonus tersebut dalam pembetulan bulan berikutnya karena beban pajak yang dihasilkan dari perhitungan tersebut menjadi nol atau nihil. Sehingga dengan perhitungan tersebut, perencanaan pajak yang direncanakan oleh PT. ABC dapat dilakukan dengan baik namun dengan tetap memperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembetulan SPT. Saran Saran untuk PT. ABC adalah apabila suatu saat ditemukan kasus yang sama terhadap para pegawainya maka PT. ABC dapat membandingkan antara kedua opsi metode perhitungan tersebut (Metode Perhitungan Pembetulan Dengan Perhitungan Bonus Mantan Pegawai), dengan cara mempertimbangkan potensi – potensi pajak yang lebih menguntungkan diantara keduanya. Karena tidak selalu semua kasus akan menguntungkan memakai metode perhitungan pembetulan namun terdapat beberapa komponen – komponen seperti gaji, tunjangan, dan lain lain yang dapat mempengaruhi hasil perhitungan pada setiap kasus.