Daftar Isi:
  • Kesimpulan Sesuai dengan penjelasan di atas yang telah dijelaskan penulis, PT.SS telah menerapkan Kebijakan Perpajakan terkait penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Namun, ada satu kekurangan yaitu PT.SS salah dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan terkait Faktur Pajak yang Digunggung pada transaksi kegiatan usahanya di Bulan Februari 2016 sehingga berpotensi dikenai Surat Tagihan Pajak. Saran Dari pembahasan dan kesimpulan di atas, maka saran yang dapat diberikan penulis yaitu PT.SS harus memperhatikan peraturan yang berlaku sebelum mengimplementasikan kebijakan perpajakan sesuai dengan transaksi pada kegiatan usahanya.