Daftar Isi:
  • Kesimpulan Berdasarkan uraian pada pembahasan bab sebelumnya mengenai “Analisa Penghitungan Debt to Equity Ratio (DER) Terhadap Pembebanan Biaya Bunga Pada PT X”, maka kesimpulan yang diperoleh adalah : 1. Dalam menghadapi kasus PT X telah melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan atas segala jenis kegiatan perusahaan sesuai peraturan perpajakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 dan tak terlepas juga dari Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017. 2. Dalam hal PT X menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan kejelasan atas tanggapan tersebut. Sehingga, menyebabkan tidak adanya kepastian atas kasus perpajakan ini. Terhadap Wajib Pajak yang memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis dan menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disertai bukti dan/atau dokumen pendukung, dan apabila sanggahan tersebut sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, maka kasus dianggap selesai. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak. Saran Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak diharap lebih teliti terhadap penghitungan atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang dapat berdampak pada kerugian negara, di mana atas pemeriksaan tersebut jika Wajib Pajak mengajukan keberatan sesuai Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2009 “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak dituntut lebih teliti sebagai otoritas pajak yang diberikan wewenang lebih untuk mengakses dan memperoleh informasi keuangan baik dari perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya.