Daftar Isi:
  • PT. X menggunakan perhitungan pajak penghasilan berdasarkan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh sebelum terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018. Pada tahun Pajak 2018 PT. X tetap menggunakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh karena kondisi perusahaan yang rugi. PT. X mengkompensasikan kerugian fiskal ke tahun pajak selanjutnya tetapi tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis penggunaan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh. Pada bulan September, KPP mengirim Surat Keterangan memenuhi kriteria Wajib Pajak berdasarkan PP 23 tahun 2018. Dengan mempertimbangkan aspek kondisi Perusahaan yang rugi, kategori Wajib Pajak bukan UMKM, serta tidak mengajukan persyaratan Surat Keterangan PP Nomor 23 Tahun 2018, maka diputuskan untuk tetap menggunakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh.