Perencanaan Pajak Pada Jasa Outsourcing Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Di PT. Golden Utama Sejahtera
Daftar Isi:
- Berdasarkan uraian pada pembahasan dalam Bab 2 mengenai perencanaan pajak pada jasa outsourcing atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di PT. Golden Utama Sejahtera, dapat disimpulkan bahwa perhitungan beban pajak di PT. Golden Utama Sejahtera tanpa Surat Keterangan sebesar Rp.15.031.819 sedangkan jika melampirkan Surat Keterangan sebesar Rp. 4.070.676. Pengajuan permohonan permintaan Surat Keterangan dapat dilakukan di KPP terdaftar dan sesuai dengan PMK No.99/PMK.03/2018 Tentang “Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Penerbitan Surat Keterangan”. Maka dari itu, PT. Golden Utama Sejahtera memiliki tax saving sebesar Rp. 10.961.143.