Daftar Isi:
  • Kesimpulan Hasil tinjauan yang telah dilakukan pada PT. Jamkrindo Kantor Cabang Surabaya, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Lingkup pendapatan PT. Jamkrindo Kantor Cabang Surabaya telah sesuai dengan PSAK No. 23 tahun 2017 ayat 7, karena menyatakan pendapatan yang berasal dari pemberian jasa. Jasa yang diberikan PT. Jamkrindo Kantor Cabang Surabaya dalam hal ini adalah jasa penjaminan. Perusahaan tidak memiliki pendapatan yang berasal dari bunga, dividen, dan royalti karena tidak melakukan kegiatan investasi. 2. Pengukuran pendapatan PT. Jamkrindo Kantor Cabang Surabaya telah sesuai dengan PSAK No. 23 tahun 2017 ayat 9-11, karena perusahaan mengukur pendapatannya dengan nilai wajar yang diterima atau dapat diterima di masa yang akan datang. Pendapatan yang diterima, baik pendapatan penjaminan dan pendapatan non operasional diterima dalam bentuk kas. 3. Pengakuan pendapatan PT. Jamkrindo Kantor Cabang Surabaya telah sesuai dengan PSAK No. 23 tahun 2017 ayat 20, karena perusahaan mengakui sumber pendapatan dari kegiatan pemberian jasa dan telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku atas pengakuan tersebut. 4. Pendapatan yang diungkapkan PT. Jamkrindo Kantor Cabang Surabaya telah sesuai dengan PSAK No. 23 tahun 2017 ayat 35 dan 36, karena perusahaan telah mengungkapkan metode dan kebijakan yang digunakan sekaligus mengungkapkan adanya liabilitas kontinjensi. Pendapatatan yang berasal dari bunga, dividen, dan royalti tidak diungkapkan karena tidak ada kegiatan investasi di perusahaan. 5. Peninjauan dari teori lain, bahwa terdapat dua metode dalam mencatat pendapatan dan IAS 1-Presentation of Financial Statements Ayat 27 mengharuskan entitas mencatat pendapatan dengan metode accrual basis, bukan cash basis. Pendapatan subrogasi dicatat berdasarkan cash basis yang berarti kurang sesuai dengan peraturan di IAS 1.