Daftar Isi:
  • PT ABC sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutangnya kepada kas Negara. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 52110-Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang di Dalam Bangunan yang dimiliki oleh PT ABC menjadikan pemungutan bersifat digunggung. Penerapan ini salah karena ada penyerahan BKP lain berupa mobil yang tidak ditujukan kepada konsumen akhir sehingga pemungutan PPN atas penyerahan tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak. Pemungutan PPN yang normal dan pemungutan PPN yang sifatnya digunggung harus dilaksanakan secara terpisah. Konsekuensi atas kesalahan pemungutan PPN tersebut adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Upaya yang dilakukan PT ABC yaitu memberikan sanggahan berupa Surat Tanggapan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah itu terbitlah Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sampai saat ini, kasus tersebut belum ada penyelesaiannya.