Daftar Isi:
  • Kesimpulan Berdasarkan pembahahasan Bab sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat diambil dari laporan ini adalah: 1. Kepada lawan transaksi yang tidak berkenan penghasilannya dipungut pajak, PT. OPQ selaku pemungut PPh pasal 22 dapat melakukan perencanaan pajak dengan menggunakan Gross Up terhadap harga pembelian dan pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 22 agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. 2. Dengan penggunaan metode Gross Up, PT. OPQ dapat membiayakan dana yang digunakan untuk menyetor PPh Pasal 22 yang seharusnya dipungut dari pihak rekanan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai pengurang Pendapatan Kena Pajak (PKP) perusahaan. Saran Dari pembahasan dan kesimpulan sebelumnya, maka saran yang dapat diberikan adalah: 1. PT. OPQ dapat mempertimbangkan lawan transaksi dalam ber-transaksi, sehingga dapat melaksanakan pemungutan PPh dengan lebih mudah dan efisien. 2. Perencanaan pajak dengan metode gross-up perlu didukung dengan bukti invoice yang valid supaya dapat dibuktikan apabila ada pemeriksaan pajak. 3. Dalam melakukan perencanaan pajak hendaknya harus tetap berpedoman kepada peraturan perpajakan agar dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.