Daftar Isi:
  • Kesimpulan Sesuai dengan kasus dan solusi yang telah dijelaskan di BAB II, maka dapat disimpulkan sbb: 1. PT. HxZ melakukan kesalahan saat melakukan penyetoran pajak, dimana PT. HxZ menggunakan tarif yang sudah tidak berlaku untuk menentukan besaran pajak terhutang yang harus dibayar. 2. PT. HxZ dalam melakukan pemindahbukuan (Pbk), harus menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk dilakukannya pemeriksaan atas jumlah pajak yang sudah dibayar, dokumen tersebut yaitu; Surat Permohonan Pemindahbukuan, dan Surat Pernyataan bahwa SSP belum di kreditkan. Saran Melihat dari kasus yang terjadi di PT. HxZ, dengan ini muncul beberapa saran agar kesalahan yang sama tidak terulang, diantaranya sbb: 1. Dalam melaksanakan kewajiban berupa pembayaran pajak terhutang, perusahaan yang terlibat harus mengetahui dan memahami bagaimana peraturan perpajakan yang berlaku bagi perusahaannya sendiri, dengan begitu kesalahan seperti ini, akan memiliki kemungkinan yang kecil untuk terjadi. 2. PT. HxZ maupun perusahaan lain yang memiliki kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan Final, terutama yang masih mempunyai peredaran bruto dibawah Rp 4,8M dalam satu tahun pajak, harus selalu menyimpan dokumen-dokumen yang memungkinkan akan digunakan sebagai syarat penting untuk dilakukannya pembetulan ketika terjadi kesalahan.