Daftar Isi:
  • Kesimpulan Berdasarkan pembahasan Tugas Akhir, penulis dapat membuat kesimpulan sebagai berikut: 1. Dalam rangka untuk mengurangi beban pajak Tuan X, dilakukan perencanaan pajak berupa pengajuan Surat Keterangan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. Hal itu diperlukan untuk menunjukkan kepada lawan transaksi Tuan X yang merupakan pemungut atau pemotong atas jasa sewa sehingga jasa sewa tidak lagi terkena PPh Pasal 23 tidak final dengan tarif 2% menjadi PPh final dengan tarif 0,5 % sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. 2. Dengan menyetorkan fotokopi Surat Keterangan kepada pemotong atau pemungut pada saat transaksi sewa kendaraan, Tuan X dapat menghemat pengeluaran pajaknya sebesar Rp. 18.125.000,-. 3. Dalam memahami sebuah aturan setiap orang seringkali mempunyai pandangan tersendiri. Hal itu membuat fiskus menolak pengajuan Surat Keterangan Tuan X dengan alasan jasa sewa bukan penghasilan utama. Saran Saran bagi Tuan X adalah Tuan X harus tetap menjaga kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan menerima keputusan fiskus agar terhindar dari segala jenis sanksi perpajakan yang dapat berdampak pada usahanya. Dan juga saran untuk Tuan X adalah dengan menjual truk tersebut kepada PT X dikarenakan beberapa hal sebagai berikut: 1. Truk tersebut tidak digunakan oleh Tuan X dirumahnya sehingga akan lebih baik dijual dibandingkan disewakan. 2. Dengan dijualnya truk tersebut uang dari penjualan akan cukup untuk menutupi penghasilan dari sewa. 3. Jika truk tersebut dijual maka tidak ada transaksi sewa sehingga tidak terhutang pajak atas sewa dan pada saat SPT Tahunan OP tidak lagi muncul kurang bayar.