Daftar Isi:
  • Kesimpulan CV X selalu melaporkan SPTnya tepat waktu, namun pada tahun 2019 CV X menerima SP2DK atas SPT tahun 2018 yang telah dilaporkan. Hal tersebut disebabkan karena nilai pembelian pada SPT Tahunan PPh dengan DPP PPN Masukan pada SPT Masa PPN tidak sama. Langkah yang dapat diambil oleh CV X untuk dapat menjawab SP2DK tersebut adalah dengan cara melakukan ekualisasi. Ekualisasi dilakukan dengan cara membuat kertas kerja baru untuk meghubungkan nilai pembelian pada SPT Tahunan PPh dengan DPP PPN pada SPT Masa PPN. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui selisih dan penyebab perbedaan yang terjadi. Perbedaan yang terjadi pada kasus di atas disebabkan oleh potongan pembelian, retur pembelian, pemakaian sendiri, freight, bea masuk, pemakaian sendiri 2017 dikreditkan 2018, dan pembelian 2018 dikreditkan 2019. Saran Saran yang dapat diberikan penulis agar perusahaan tidak mendapat SP2DK di tahun selanjutnya adalah perusahaan dapat melampirkan surat yang berisi penyebab perbedaan antara SPT Tahunan PPh dengan SPT Masa PPN. Surat tersebut dapat dilampirkan saat melaporkan SPT Tahunan PPh. Selain itu, perusahaan harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan berlaku. Hal tersebut disebabkan karena pajak bersifat komprehensif, dimana pajak memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Apabila ditemukan pelaporan pajak dengan substansi yang tidak benar dapat menimbulkan pengenaan sanksi. Terkait dengan kendala yang disebutkan pada bab sebelumnya, perusahaan dapat menggunakan teknologi komputerisasi untuk memudahkan pencarian data.