Daftar Isi:
  • Prosedur Pelayanan Impor Barang (PIB) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda adalah : a. Importir/PPJK mengisi lengkap PIB serta mengirimkannya melalui modul PIB ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dam melalui Portal INSW dengan sistem Pertukaran Data Elektronk (PDE). b. PIB diteliti oleh Portal INSW terkait dengan Larangan dan Pembatasan (Lartas). Dalam hal tidak didapati Lartas; PIB diteruskan melalui SKP dan dalam hal didapati Lartas; diberikan respon yang sesuai. c. SKP menerima PIB untuk diteliti terkait dengan pemblokiran Importir/PPJK. Dalam hal diblokir; diterbitkan respon dan dalam hal tidak diblokir; penelitian berlanjut dalam kesesuaian dengan komponen yang ada pada PIB. d. Importir melakukan pembayaran Bea Masuk (BM), Cukai, PDRI, dan PNBP berupa billing melalui Bank Devisa/Pos Presepsi. Selanjutnya dikirim respon credit advice secara elektronik ke SKP. e. Penelitian PIB oleh Petugas Pemeriksa Dokumen dilakukan dalam hal PIB telah tidak sesuai; SKP mengirim respon penolakan dan dalam hal PIB telah sesuai; diteruskan SKP kepada Pejabat yang menangani penelitian Lartas untuk dilakukan penelitian. f. SKP menetapkan jalur pengeluaran barang impor berupa jalur hijau, kuning, atau merah. g. Dilakukan penelitian barang impor oleh Pejabat yang menangani penelitian. Dalam hal tidak memerlukan penelitian lartas; SKP memberikan nomor pendaftaran PIB kepada Importir/PPJK. h. SKP menerbitkan dan mengirim respon SPTNP maupun SPPB kepada importir; Dalam hal salah pemberitahuan, Importir menerima respon SPTNP dan menyelesaikan tagihan yang telah ditetapkan. i. Importir menerima respon SPPB dan mencetaknya untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.