Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Atas Pajak Hotel Studi Kasus Hotel PQR pada CV All Solutions
Daftar Isi:
- Berdasarkan penjelasan yang telah dijabarkan oleh penulis, Hotel PQR dalam pemenuhan kewajiban atas pajak daerahnya belum sesuai dengan yang seharusnya, sehingga memiliki selisih antara pendapatan dalam Laporan Laba Rugi dan Laporan Pajak Daerah sebesar Rp. 7.462.378.001. Hal ini mengakibatkan Hotel PQR memiliki potensi untuk dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas selisih yang kurang dibayarkan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Blitar no 7 Tahun 2011 Pasal 69 yakni sebesar 2%. Dalam hal ini total potensi denda ya ng akan ditimbulkan adalah sebesar Rp. 1.104.431.944. Saran Dari kesimpulan diatas, maka saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu sebaiknya Hotel PQR dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya melaporkan dan menyetorkan pajak hotelnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya agar dapat terhindar dari potensi dikenakan sanksi administrasi yang dapat merugikan Hotel PQR itu sendiri.