Daftar Isi:
  • Berdasarkan pembahasan pada BAB sebelumnya dapat disimpulkan bahwa, terjadinya kurang bayar atas PPh 22 Impor Barang yang dilakukan oleh PT. Bintang dikarenakan perbedaan penetapan/perhitungan yang dilakukan oleh pihak KPPBC Madya Tanjung Perak. Perlakuan denda atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal tidak dikenakan sanksi denda kekurangan pembayaran dan denda keterlambatan karena PPh 22 harus dibayarkan saat itu juga, untuk PPN/PPnBM keterlambatan dan kekurangan atas impor barang berpengaruh pada SPT PPN, dan untuk Bea Masuk denda kekurangan pembayaran akan direalisasikan oleh Kementrian Keuangan untuk mendapatkan pendapatan tetap negara sehingga setiap kali terdapat kekurangan pasti dikenakan denda sesuai dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.