Daftar Isi:
  • bahwa reinvoicing merupakan sistem penagihan ulang dimana invoice ditagihkan ke Perusahaan Kapal meliputi management fee atas jasa pengurusan kepentingan kepelabuhanan yang diberikan PT. X dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh PT. X kepada PT. Pelindo. Maka berdasarkan sistem tersebut perlakuan secara perpajakan PT. X harus menerbitkan faktur Pajak Keluaran atas Jasa Kepelabuhanan yang telah diakui sebagai Pajak Masukan. Transaksi yang dilakukan PT. X tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak atas jasa PT. Pelindo pada saat melakukan penagihan yang menyebabkan perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan pada PPN masa Januari, Februari dan Maret selalu lebih bayar, sehingga berdasarkan hasil penyuluhan PT. X menerbitkan faktur penjualan yang belum diterbitkan pada masa Januari, Februari dan Maret pada penjualan masa April untuk perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan secara normal pada masa selanjutnya dengan tidak selalu lebih bayar, tanpa melakukan pembetulan SPT pada masa yang bersangkutan.