Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Perantara Sesuai Dengan SE-24/PJ/2018 (Studi Kasus Di CV Allsolutions Consult)
Daftar Isi:
- Sesuai dengan penjelasan di atas yang telah dijelaskan oleh penulis, PT XYZ telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan SE-24/PJ 2018, yaitu telah memungut PPN dan telah dipotong PPh 23 oleh PT ABC. Namun, ada satu kekurangan yaitu PTXYZ karena kealpaannyamenyebabkan terlambat membuat Faktur Pajak sehingga dapat berpotensi terkena sanksi administrasi dan mendapatkan Surat Tagihan Pajak. Dari pembahasan dan kesimpulan di atas, maka saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu sebaiknya PT XYZ lebih memperhatikan lagi dalam pembuatan Faktur Pajak agar tepat waktu atau sesuai dengan tanggal invoice supaya tidak terkena sanksi administrasi