Mekanisme Pemindahbukuan Karena Kesalahan Penggunaan Kode Billing Saat Penyetoran PPH Pasal 4 Ayat (2) Melalui Bank Persepsi Elektronik Pada CV. X (Studi Kasus Kkp Benny Gunawan Dan Rekan)
Daftar Isi:
- Berdasarkan pembahasan yang tertera dan dijelaskan di bab 2, maka daapat di simpulkan sebagai berikut : Pemindahbukuan terjadi karena adanya kesalahan-kesalahan seperti yang di jelaskan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak. Permohonan Pemindahbukuan dapat disetujui jika dapat melengkapi data yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap. Pemindahbukuan digunakan sebagai sarana “ralat” atas kesalahan-kesalahan yang tidak sengaja dilakukan. Berdasarkan pembahasan di atas, terdapat saran yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi CV.X. Adapun saran tersebut adalah CV.X supaya lebih teliti saat membuat atau mengisi dokumen-dokumen perpajakan, meminimalkan kesalahan yang dibuat dengan cara melakukan pengecekan kembali.