Daftar Isi:
  • Berdasarkan uraian pembahsan yang telah disampaikan, Dapat disimpulkan bahwa mekanisme kegiatan pengembangan pangan pokok lokal (P3L) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme pelaksanaan kegiatan, pencairan dan pemanfaatan dana bantuan hingga pengendalian dan pengawasan adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan kegiatan pengembangan pangan pokok lokal (P3L) dimulai dengan identifikasi calon penerima dan calon lokasi kegiatan P3L, setelah itu merancang produk olahan pangan lokal yang akan dihasilkan, melakukan pengadaan mesin dan peralatan. Petugas pendamping ditetapkan setelah kegiatan tersebut dilaksanakan. 2. Pencairan dana bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat, Apabila selama 2 (dua) bulan dana bantuan tidak dimanfaatkan, maka akan dipindah ke kelompok penerima manfaat lain. Penerima dana bantuan akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada PPK, kemudian PPK akan menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST). 3. Kegiatan pengendalian dan pengawasan pengembangan pangan pokok lokal (P3L) mencakup tiga aspek, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko dan titik kritis. Terdapat penilaian risiko dan titik kritis. Terdapat beberapa tahapan, antara lain bidang administrasi pengadaan