Perlakuan Piutang Pada Koperasi Wanita Mojo Jaya Wonoayu Sdioarjo
Daftar Isi:
- Berdasarkan deskripsi hasil dan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan bahwa: 1.Perlakuan akuntansi piutang usaha di koperasi wanita MOJO JAYA terkaitpengertian, klasifikasi, pengakuan, pencatatan, pelaporan telah sesuai denganSAK ETAP dan PSAK 1 tahun 2017 2.Perlakuan akuntansi piutang usaha koperasi wanita MOJO JAYA terkaitpenilaian dan penghapusan piutang tidak sesuai dengan SAK ETAP dan PSAK1 tahun 2017. 3.Koperasi wanita MOJO JAYA hanya menggunakan metode pencatatan postinglangsung tanpa buku bantu piutang. 4.Syarat untuk meminjam uang di Koperasi wanita MOJO JAYA hanyamenggunakan fotocopy KTP dan tanda tangan di buku piutang. 5.Koperasi wanita MOJO JAYA masih menggunakan dasar hukum yang lamayaitu Undang undang No. 25 tahun 1992