Daftar Isi:
  • Jika melihat dari transaksi PT. C dengan CV. F dapat ditarik kesimpulan bahwa metode yang paling menguntungkan bagi PT. C adalah metode reimbursement karena beban PPh Pasal 23 terutangnya yang lebih kecil jika dibandingkan dengan metode reinvoicing. Dari segi kerumitan proses, metode reinvoicing jauh lebih rumit, kerumitan tersebut terletak pada kewajiban pemotongan yang harus dilakukan oleh PT. C, dimana pemotongan dilakukan setiap kali PT. C bertransaksi dengan pihak ketiga. Sedangkan dalam metode reimbursement, transaksi antara PT. C dengan pihak ketiga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun dalam metode reimbursement tetap ada kerumitan di awal transaksi, dimana PT. C harus menyiapkan segala hal yang di perlukan baik terkait kontrak atau perjanjian, dll untuk mendukung metode reimbursement. Disamping metode reinvoicing juga mempunyai sisi positif atau menguntungkan bagi PT. C, dalam hal ini adalah PT. C dapat mengubah harga asli barang (mark-up) namun dengan resiko PPh Pasal 23 terutangnya akan semakin besar. Dalam memilih metode reimbursement PT C harus memperhatikan syarat utama menggunakan metode reimbursement, sesuai dengan pasal 1 ayat (4) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 PT. C harus dapat membuktikan bahwa faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan atas nama pengguna jasa (CV. F).