Daftar Isi:
  • Setiap Pelaporan SPT yang dilakukan wajib pajak tidak selalu benar dan pasti ada beberapa wajib pajak yang melakukan kesalahan. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas pembetulan Surat Pemberitahunan (SPT) yang dapat dilakukan oleh seluruh wajib pajak. Surat Pemberitahunan (SPT) yang terdapat kesalahan dapat dilakukan pembetulan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 2. Pokok permasalahan yang terjadi yaitu adanya perbedaan dalam penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan besarnya Bea Masuk. Setelah mencari tahu letak permasalahnnya, CV.S menemukan bahwa nilai PPh Pasal 22 dan Bea Masuk tersebut tertukar. Kredit pajak PPh Pasal 22 yang dimasukkan di SPT Tahunan Badan Tahun 2017 merupakan nilai Bea Masuk. Sehingga kredit pajak yang seharusnya sebesar Rp 319.340.017,00 namun oleh CV.S dikreditkan sebesar Rp 693.543.343,00. Data awal yang harus dikoreksi yaitu rekapitulasi pungutan impor terutama Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 2,5% dari nilai impor. Kemudian CV. S harus menghitung kembali besarnya pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan kredit pajak yang telah dilakukan perhitungan ulang. CV. S menghitung pajaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E dengan hasil Rp 688.458.268,- dan mendapatkan hasil besarnya PPh Pasal 29 sebesar Rp 104.818.983,-. Selisih pajak terutang pada Surat Tagihan Pajak dan PPh Pasal 29 setelah pembetulan yaitu sebesar Rp. 191.748.957,-. Dapat diartikan bahwa pembetulan yang dilakukan tersebut sangat berpengaruh dan dapat meringankan beban CV. S.