Perlakuan Ppn Usaha Jasa Forwarding Pada Pt. X Surabaya (Studi Kasus pada PT.X Surabaya di KKP Ninik Zulaikah dan Rekan)
Daftar Isi:
- 3.1 Kesimpulan PT. X Surabaya yang merupakan perusahaan EMKL yang telah melakukan kesalahan dalam memperlakukan Pajak Masukan atas Usaha Jasa Forwarding. Karena itu penulis akan membetulkan Perlakuan Pajak Masukan PT. X Surabaya yang telah salah diberlakukan. Adapun Peraturan yang harusnya ditetapkan yakni didalam PMK/121/tahun 2015 dan atas Perubahan Kedua PMK/56/PMK.03/2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pasal 3 huruf ”d” yang berbunyi: ”penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,tidak dapat dikreditkan.