Daftar Isi:
  • 3.1 Kesimpulan PT.XXX yang merupakan perusahaan EMKL melakukan pemungutan PPN dengan nilai dasar pemungutan pajak yang kurang tepat. PT. XXX yang kurang memahami tentang peraturan perpajakan yang berlaku, menggunakan nilai DPP yang salah atas jasa yang dilakukan pada PT. Z. Karena kesalahan tersebut PT. XXX juga salah dalam mnuliskan kode faktur. Penggantian Kode Transaksi pada Faktur Pajak membuat PT. XXX harus mengganti SPT Masa PPN, yang menimbulkan utang pajak yang lebih besar. Atas pertambahnya utang pajak maka PT. XXX dikenakan Sanksi sebesar 2% dari nilai pajak yang kurang dibayar.