Pengaruh Penerapan Perhitungan Kembali Pajak Masukan Pada Rs. XYZ Sesuai Dengan PMK 135/PMK.011/2014
Daftar Isi:
- Sesuai dengan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka akan disimpulkan bahwa : 1. Jasa Pelayanan Medis merupakan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi akan berbeda perlakuannya jika Jasa Pelayanan Medis Tersebut melakukan penyerahan kepada pasien rawat jalan dan rawat inap. Penyerahan untuk pasien rawat jalan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) 2. Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Dalam hal Pajak Masukan yang diperoleh dari penyerahan yang tidak dapat dipisahkan secara pasti, maka pajak masukan tersebut harus dihitung kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014. 3. Dampak Perhitungan kembali secara tepat (secara pembetulan) terhadap SPT Masa PPN adalah Rumah Sakit XYZ harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk setiap masanya karena jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih kecil daripada perhitungan yang dilakukan oleh Rumah Sakit XYZ. Tetapi dikarenakan terdapat pendapatan yang belum diakui dan Rumah Sakit XYZ sebelumnya telah memasukkan PPN Keluaran ke dalam penyerahan yang terutang PPN, maka hasil Pajak Keluaran setelah pembetulan lebih kecil nilainya. Kurang Bayar setelah pembetulan lebih kecil daripada jumlah Kurang Bayar yang telah disetor. Sehingga akan ada Lebih Bayar atas kelebihan pembayaran Pajak Keluaran.