Perlakuan Perpajakan Terhadap Imbalan Atas Kegiatan Promosi Distributor Hp Pt X Sesuai Dengan Se-24/Pj/2018
Daftar Isi:
- 3.1 Kesimpulan Dalam uraian pembahasan yang telah dijelaskan oleh penulis, PT X sebagai distributor menjual dan mempromosikan produk PT ABC. Pada awalnya, imbalan atas kegiatan promosi tersebut dianggap sebagai penghargaan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh sebesar 15% tanpa dikenakan PPN karena penghargaan diberikan dalam bentuk uang. Hal ini terjadi karena belum adanya kontrak kerjasama yang jelas untuk mengatur kegiatan promosi tersebut. Mulai 1 April 2019, kontrak kerjasama antara PT X dan PT ABC telah diperbarui dan dengan jelas mengatur bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh PT X merupakan jasa manajemen. Sesuai dengan SE-24/PJ/2018 dan telah memenuhi syarat untuk bisa digolongkan sebagai jasa manajemen, atas kegiatan promosi tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh sebesar 2% dan PPN Sebesar 10%. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa atas kegiatan promosinya, PT X lebih efisien dalam membayar pajak jika menggunakan dasar hukum sesuai SE-24/PJ/2018.