Daftar Isi:
  • Setelah meninjau landasan teori dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur sudah melakukan penghapusan aset tetap sesuai dengan prosedur-prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintahan. 2. Perlakuan akuntansi yang diterapkan di Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.