Daftar Isi:
  • Maka dari penjelasan di bab sebelumnya dapat di tarik kesimpulan, bahwa PT XLO: 1. Besar pajak penghasilan terutang yang dibayarkan PT XLO jika menggunakan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 adalah sebesar Rp16,308,000. 2. Besar pajak penghasilan terutang yang dibayarkan PT XLO jika menggunakan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Fasilitas Pasal 31E adalah sebesar Rp15,228,000. 3. Menurut hasil analisis terhadap penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 pada pajak penghasilan terutang yang dibayarkan PT XLO jika dibandingkan dengan menggunakan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Fasilitas Pasal 31E terdapat selisih sebesar Rp1,080,000 selama tahun 2019. Maka atas perhitungan tersebut, PT XLO lebih baik menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 dengan fasilitas Pasal 31E. Selain pajak terutangnya yang lebih rendah, PT XLO dapat melakukan tax saving (penghematan pajak) karena telah mengurangi beban pajaknya.