Implementasi Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada PT BJTI Port
Daftar Isi:
- Berdasarkan hasil pembahasan mengenai Implementasi Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada PT BJTI PORT, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Proses perhitungan dan pemotongan yang telah dilakukan oleh PT BJTI PORT sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Selain itu besarnya PTKP yang digunakan juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. b. PT BJTI PORT telah melakukan penyetoran tepat pada waktunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. c. Pelaporan PPh Pasal 21 pada PT BJTI PORT tepat pada waktunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 mengenai SPT. d. Pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 PT BJTI PORT dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-SPT atau e-filling dan e-billing pada laman djponline.pajak.go.id.