Daftar Isi:
  • Berdasarkan pembahasan tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 terhadap Wajib Pajak berprofesi sebagai dokter dan mempunyai usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu atas Dokter “ABC”, dapat diambil kesimpulan bahwa untuk pengenaan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 terhadap Wajib Pajak berprofesi sebagai dokter dan mempunyai usaha ng memiliki peredaran bruto tertentu oleh Dokter “ABC” sudah sesuai dengan UU PPh Pasal 25. Pengenaan penghitungan Pajak Penghasilan terhadap usaha Dokter “ABC” yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk tahun 2018 menggunakan PP No 23 Tahun 2018 dan PP No 46 Tahun 2013. Sedangkan penghitungan Pajak Penghasilan terhadap usaha Dokter “ABC” yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk tahun 2019 menggunakan PP No 23 Tahun 2018 dan untuk pembayaran angsuran PPh Tahun 2019 Dokter “ABC” dengan melakukan 2 (dua) kali pembayaran yaitu pembayaran angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan sehubungan pekerjaan dan penghasilan lain-lain serta pembayaran angsuran PPh atas penghasilan toko “XYZ” yang termasuk Wajib Pajak dengan usaha peredaran bruto tertentu.