Daftar Isi:
  • 3.1 Kesimpulan Pada awalnya CV. YZ berencana menggunakan perhitungan Pajak Penghasilan bedasarkan tarif umum UU PPh Pasal 31 E, kemudian melakukan pengajuan Surat Keterangan untuk memilih penerapan pajak menggunakan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Akhirnya jika dilihat dari beberapa aspek antara kedua pilihan itu yang terdiri dari besarnya pajak yang dibayar ternyata lebih menguntungkan menggunakan PP No. 23 Tahun 2018. Setelah mendapatkan surat SP2DK dari KPP, akhirnya CV. YZ memutuskan untuk menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 untuk menjalakan kewajiban perpajakannya pada tahun 2019. Adapun nominal yang telah diperhitungkan pada bab sebelumnya yaitu sebesar Rp. 60.426.472 tanpa melampirkan surat keterangan. Sedangkan apabila CV. YZ mengajukan permohonan Surat Keterangan, maka pajak yang dibebankan akan lebih kecil yaitu sebesar Rp. 19.571.508, sehingga tidak terkena pajak berganda atau double tax serta dapat menghemat beban pajak sebesar Rp. 40.854.964.