Akta Wasiat Yang Melebihi Legitime Portie Sebagai Dasar Penerbitan Akta Ahli Waris
Daftar Isi:
- Pada saat pewaris masih hidup, pewaris dapat membuat wasiat (testament) yang ditujukan untuk ahli warisnya. Meskipun wasiat/testament sebagai surat resmi, tidak berarti dapat diisi semua kehendak dari pewaris. Undang-Undang membatasi isi dari wasiat tersebut sehingga banyak hal yang tidak dapat dimuat di dalam wasiat/testament. Wasiat tersebut sering menjadi awal dari permasalahan mengenai pewarisan karena pada umumnya isi dari wasiat tersebut hanya diketahui oleh pewaris sebagai pembuat akta wasiat tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti mencoba melakukan sebuah penelitian dengan dua pokok permasalahan yaitu keabsahan akta wasiat yang melebihi legitime portie sebagai dasar penerbitan akta ahli waris dan ratio decidendi yang mendasari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2395 K/Pdt/2010. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berusaha menemukan kebenaran koherensi, yaitu aturan hukum sesuai norma hukum. Sumber hukum dari penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas sedangkan bahan hukum sekunder yaitu yang berkaitan dan menunjang bahan hukum primer. Pendekatan permasalahan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta wasiat yang melebihi legitime portie sebagai dasar penerbitan akta ahli waris dan menganalisis ratio decidendi yang mendasari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2395 K/Pdt/2010. Hasil dari penelitian ini yaitu akta wasiat yang melebihi legitime portie adalah tidak sah. Akibat hukum surat wasiat yang melebihi legitime portie yaitu surat wasiat tersebut dapat dibatalkan. Dikarenakan surat wasiat yang dijadikan dasar untuk membuat Akta Ahli Waris tersebut tidak sah, maka Akta Ahli Waris tersebut juga menjadi tidak dapat dijadikan sebagai persyaratan peralihan hak atas tanah.