Daftar Isi:
  • Perkembangan tekonologi saat ini yang begitu pesat, menunjang kemajuan ekonomi yang lebih canggih pula. Saat ini informasi sangat begitu mudah diakses, dibagikan dan diterima oleh masyarakat. Hal ini membuat transaksi dalam hal barang dan jasa juga semakin mudah, memperluas ruang lingkup transaksi tersebut dengan adanya perkembangan teknologi seperti sekarang ini. Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber terbesar pendapatan Negara yang dipungut oleh Negara. Transaksi jasa dalam hal ini yaitu transportasi melalaui aplikasi online yang saat ini menjadi salah satu alternatif transportasi yang sangat digemari oleh masyarakat, merupakan sumber potensi penerimaan yang sangat besar. Peraturan mengenai pemungutan pajak pengemudi angkutan online yang masih kurang jelas menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya asas kepastian hukum karena akan berdampak terhadap pengemudi yang bertransaksi di bidang jasa, Dalam penelitian ini tipe penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif sedangkan Pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep melalui teori-teori hukum dari para sarjana. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan hasil penilitian bahwa pengemudi angkutan melalui aplikasi online merupakan subjek pajak penghasilan jenis pajak yang dibayarkan yaitu Pajak Penghasilan dalam hal ini yaitu PPh 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan pemungutannya yang berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per:-16/PJ/2016. Pemungutan pajak menggunakan sistem pemotongan dari perusahaan Mitra Kerja melalui sistem Self Assessment dimana wajib pajak sendiri yang menilai dan menghitung secara mandiri kewajiban perpajakannya. Pemungutan pajak merupakan suatu pungutan yang bersifat memaksa oleh Negara yang dijalankan oleh pemerintah kepada wajib pajak yaitu masyarakat. Pemungutan Pajak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pajak manakala harus mengacu pada peraturan perundang-undangan kiranya harus jelas sehingga subjek pajak yang menjadi wajib pajak dapat dengan jelas memahami hak dan kewajibannya. Hal ini untuk terciptanya dan terpenuhi asas-asas kepastian hukum dalam pemungutan pajak.