Daftar Isi:
  • Kekuasaan orang tua telah diatur dalam ketentuan Pasal 45 UU Perkawinan, bahwa kekuasaan orang tua berada pada kedua orang tua dan mereka wajib untuk memelihara serta mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Jadi kekuasaan orang tua bersifat kolektif, yakni ada pada ayah dan ibu, atas anak kandungnya apalagi yang masih di bawah umur seperti yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) UU Perkawinan bahwa apabila bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Dalam tesis ini akan membahas terkait tanggung jawab orang tua kandung terhadap anak yang berada dalam penguasaanya adalah orang tua kandung mempunyai kewajiban utama untuk mengasuh anak-anaknya dan memberikan yang terbaik untuk tumbuh kembang anak, namun apabila orang tua tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak atau adanya putus perkawinan seperti adanya perceraian sehingga anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut berhak diasuh oleh salah seorang orang tua seperti bapak atau ibu yang diberikan hak asuk yang ditetapkan oleh Pengadilan pada saat putusan perceraian tersebut berkekuatan hukum tetap. Serta menganalisa Ratio decidendi dari Putusan Nomor 1793/Pid.Sus/2018/PN.Mks antara lain Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sebagai orang tua kandung dari anak-anak tersebut bukan berarti tidak mempunyai hak untuk kembali membawa anak-anak tersebut dalam asuhannya, bila Terdakwa sudah menyelesaikan hukumannya dan merubah tingkah lakunya maka Terdakwa sebagai ibu kandung masih dapat untuk mengasuh anak-anak tersebut. Berdasarkan fakta persidangan tersebut majelis hakim menimbang bahwa unsur kedua mengenai unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dianggap telah terpenuhi. Oleh karena unsur pertama dan kedua dalam Pasal 77 B jo Pasal 76 B UU Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah terdakwa Meiliana, Berdasar analisis penulis juga seharusnya secara perdata hak asuh Meiliana dicabut sementara dan anak-anak kandungnya yang sebelumnya dalam pengawasannya, untuk sementara hak asuhnya diberikan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau dapat dibantu oleh ibu Meiliana dalam mengasuh anak-anak kandung Meiliana.