Daftar Isi:
  • Dalam pokok perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 459/K/Pdt.Sus-BPSK 2017 bahwa Paiman telah melakukan perjanjian kredit dengan Bank Mandiri pada tanggal 21 November 2011 dengan nomor CDO. KSR/0045/KMK/2011. Paiman tidak dapat memenuhi prestasinya, sehingga berdasarkan perjanjian kredit tersebut Bank Mandiri akan melakukan pelelangan terhadap obyek jaminan berupa tiga buah Tanah Hak Milik. Paiman dapat dikatakan ingkar janji atau wanprestasi, didasarkan atas perjanjian kredit tersebut. Namun, ketika lelang akan dilaksanakan Paiman mengajukan keberatan dan pembatalan lelang ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Berdasarkan hal tersebut terdapat 2 (dua) pokok permasalahan dalam tesis ini, yaitu: 1. Apakah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dijadikan dasar ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan lelang; 2. Apa upaya hukum di luar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bagi pemilik barang yang barangnya diagunkan ke Bank yang merasa dirugikan karena adanya lelang eksekusi oleh Bank Mandiri sebagai pemegang jaminan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, oleh karena itu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundangundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian tesis adalah putusan BPSK tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan lelang, karena putusan BPSK tidak mempunyai kekuatan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugat perlawanan terhadap sita eksekusi pada Pengadilan Negeri dengan mendasarkan pada Pasal 207 HIR/Pasal 225 RBg.