Penetapan Bunga Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Daftar Isi:
- Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (selanjutnya akan disingkat dan disebut sebagai LPMUBTI) memiliki tujuan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya akan disingkat dan disebut sebagai OJK) terhadap LPMUBTI diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 77/POJK.01/2016, Penetapan bunga lebih rinci pada LPMUBTI diatur dalam Pedoman Perilaku Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),bahwa penetapan bunga oleh Penyelenggara tidak boleh lebih dari 0.8 % dan maksimal pengembalian serta total biaya pinjaman tidak lebih dari 100%, sehingga tenor maksimal yang diberikan seharusnya adalah 90 (Sembilan puluh) hari dan OJK memiliki fungsi mengatur, mengawasi, dan menindak dalam kegiatan LPMUBTI.