PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PEMBAGIAN HARTA PAILIT YANG MENJADI JAMINAN KREDITOR SEPARATIS
Daftar Isi:
- Kreditor dalam kepailitan dibagi menjadi tiga yaitu kreditor yang diistimewakan (kreditor preferen), kreditor separatis (pemegang jaminan kebendaan), dan kreditor konkuren. Dalam hal terjadi kepailitan, pekerja merupakan kreditor preferen yang pembayaran upah terutangnya harus didahulukan. Namun pada prakteknya, tidak jarang para pekerja yang kesulitan dalam memperoleh pembayaran upah karena harta pailit menjadi jaminan kreditor separatis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kewajiban kreditor separatis terhadap pembayaran hak pekerja debitor pailit dalam penjualan objek jaminan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kurator atau pekerja apabila kreditor separatis tidak memberikan bagian dari penjualan objek jaminan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian doctrinal (doctrinal research) yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kreditor separatis sebagai pemegang jaminan kebendaan wajib memberikan hasil penjualan objek jaminan untuk tagihan kreditor yang diistimewakan sebagaimana dalam pasal 60 ayat (2) UUK-PKPU. Dimana menurut Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, pekerja merupakan salah satu kreditor yang diistimewakan. Sehingga kreditor separatis dalam hal ini wajib memberikan hasil penjualan objek jaminan untuk pembayaran upah. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan jika kreditor separatis tidak memberikan bagian dari penjualan objek jaminan adalah dengan mengajukan gugatan “hal-hal lain” ke Pengadilan Niaga dalam lingkup peradilan umum terkait pembagian harta pailit yang tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUK-PKPU.