TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP PENYALAHGUNAAN SAFE DEPOSIT BOX OLEH NASABAH
Daftar Isi:
- Bank adalah lembaga keuangan yang merupakan tempat bagi entitas perusahaan, lembaga pemerintah dan sektor swasta maupun orang pribadi selain sebagai tempat menyimpan dana juga Sebagai cara untuk melakukan berbagai transaksi keuangan. Disamping fungsi sebagai lembaga keuangan yang disebutkan di atas, bank juga dapat menyediakan berbagai layanan perbankan yang dibutuhkan pelanggan dan masyarakat umum. Pada perkembangannya usaha bank umum pun berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan bisnis. Untuk itu berbagai produk dan jasa perbankan pun bermunculan salah satunya adalah Safe deposit box (SDB). Untuk mengatasi masalah kerusakan atau kehilangan dokumen, bank menyediakan suatu fasilitas berupa pelayanan penyimpanan dokumen dengan menggunakan sistem sewa. Pelayanan penyimpanan dokumen ini dikenal dengan nama Safe deposit box. Ruangan Safe deposit box dirancang secara khusus untuk memberikan rasa nyaman dan aman untuk menyimpan barang atau dokumen yang berharga yang disebut dengan ruang khasanah. Safe deposit box termasuk salah satu jasa bank yang memberikan keuntungan pasti dan hampir tidak mengandung risiko. Safe deposit box ini merupakan kotak untuk menyimpan dokumen atau surat-surat berharga, jasa ini juga dikenal sebagai safe loket. Akan tetapi, di dalam praktik perbankan timbul sengketa yang berkaitan dengan jasa Safe deposit box yang mengakibatkan bank bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus.