Daftar Isi:
  • Salah satu jenis perjanjian tidak bernama adalah Perjanjian Kerjasama. Perjanjian Kerjasama menjadi dasar hubungan hukum antara PT. Malindo dengan peternak. Perjanjian pemeliharaan ayam pedaging yang dibuat PT. Malindo diikuti adendum oleh perjanjian pemberian jaminan hak atas tanah. Perjanjian dengan pemberian suatu jaminan kebendaan diatur dalam Buku II BW. Perjanjian accesoir PT. Malindo memiliki karakteristik dalam konteks UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun perjanjian yang dapat dibebani hak tanggungan menurut Pasal 1 dan 3 UUHT adalah perjanjian utang piutang. Perjanjian Kerjasama yang dibuat PT. Malindo berbeda dengan perjanjian utang piutang sehingga tidak termasuk cakupan UUHT walaupun diatur pemberian jaminan hak atas tanah. Asas kebebasan berkontrak tidak dapat dijadikan argumen tunggal dalam membuat suatu perjanjian tidak bernama mengingat asas tersebut juga dibatasi oleh asas – asas hukum lainnya. Kuasa Mutlak yang terdapat dalam perjanjian accesoir untuk melakukan pemindahan hak atas tanah dibatasi dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982. Pelanggaran atas penggunaan kuasa mutlak dapat berakibat suatu perjanjian batal demi hukum. Perlindungan hukum secara proporsional untuk kedua belah pihak dilakukan dalam bentuk musyawarah mufakat sedangkan perlindungan hukum dalam bentuk law enforcement yaitu dengan mengajukan gugatan di pengadilan maupunpengajuan eksekusi hak tanggungan dalam konteks UUHT. Penelitian ini menggunakan pendekatan conceptual approach dan statue approach dengan bahan hukum primer yaitu UU No. 4 Tahun 1996 dan BW. Bahan hukum sekunder berdasarkan putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan terkait, buku atau karya tulis ilmiah serta sumber lain yang relevan untuk selanjutnya dilakukan analisis sesuai dengan rumusan masalah yang ada.